library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Detail Tugas Akhir

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

BUDIANI, META (2018) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Abstrak.pdf
PDF
Text
babI.pdf
PDF
Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (482kB)
PDF
Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (258kB)
PDF
Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (90kB)
PDF
Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (81kB)
PDF
Text
Cover.pdf
PDF
Text
daftar_pustaka.pdf
PDF
Text
Daftarisi.pdf
PDF
Text
lampiran.pdf
PDF
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Abstract

ABSTRAK

Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUserta peraturan pelaksanaannya. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Pada saat PT didirikan, pendiri adalah pemegang saham yang pertama dialah sebenarnya pemasok modal pertama yang menjadikan PT mempunyai kekayaan sendiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu dilakukan setelah data terkumpul lengkap, dipilih dan disusun secara sistematis, dianalisa dengan menggunakan teori yang ada, sehingga dapat mencapai suatu kesimpulan..
Dari hasil penelitian diketahui bahwa jangka waktu pendaftaran pendirian Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum untuk memperoleh pengesahan Mentari adalah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Lewat dari jangka waktu tersebut maka akta pendirian yang sudah dibuat tidak bisa didaftarkan karena sistem sudah terintegrasi sehingga tidak dapat diganggu gugat. Dengan permasalahan tersebut maka jalan keluarnya agar pendirian Perseroan Terbatas dapat didaftarkan adalah dengan membuat akta penegasan pendirian Perseroan Terbatas dengan tanggal notariil baru, sehingga dapat diinput pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Akta penegasan sifatya hanya menegaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan akta Pendirian Peeseroan Terbatas, sehingga sama sekali tidak mengubah isi akta pendirian termasuk pasal-pasal yang sudah disepakati para pihak.

Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pendirian, Keterlambatan.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints