PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMASANGAN TANDA BATAS BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 SEBAGAI SALAH SATU SARANA PEMBERIAN KEPASTIAN HUKUM DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
Berkas Tugas Akhir
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Abstrak
Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, salah satu kegiatan pendaftaran tanah adalah pengukuran tanah dengan kewajiban pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah, agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari.
Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui kewajiban pelaksanaan pemasangan tanda batas hak atas tanah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 serta akibat hukumnya (2) Untuk mengatahui pertanggung jawaban BPN terhadap pelaksanaan kewajiban pemasangan tanda batas hak atas tanah bagi pemilik hak atas tanah (3) hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pemasangan tanda batas hak atas tanah.
Metode pendekatan dilakukan secara yuridis sosialogis dengan menggunakan data primer dan data sekunder, melalui wawancara maupun kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan kewajiban pemasangan tanda batas hak atas tanah dilakukan di oleh pemegang hak atas tanah dengan mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah yang berbatasan disaksikan oleh aparat atau perangkat desa dan akibat hukum dapat menimbulkan sengketa tanah (2) Pertanggung jawaban BPN memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah.(3) Hambatan yang dihadapi adalah ketidak hadiran pemegang hak tanah, perlunya kehadiran pemegang hak tanah sesuai waktu pemasangan batas tanah.
Kata Kunci : pendaftaran tanah, pemasangan tanda batas hak atas tanah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
