library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WARIS YANG BERAKIBAT PADA SANKSI PIDANA

Detail Tugas Akhir

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WARIS YANG BERAKIBAT PADA SANKSI PIDANA

BASYA, HUSNI (2018) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WARIS YANG BERAKIBAT PADA SANKSI PIDANA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Abstrak.pdf
PDF
Text
babI.pdf
PDF
Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (448kB)
PDF
Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (426kB)
PDF
Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (211kB)
PDF
Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (81kB)
PDF
Text
Cover.pdf
PDF
Text
daftar_pustaka.pdf
PDF
Text
Daftarisi.pdf
PDF
Text
lampiran.pdf
PDF
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Abstract

ABSTRAK

Sebagai pejabat umum, maka peran Notaris adalah melayani kepentingan masyarakat dalam kaitannya dengan menjalankan profesinya yang selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, Notaris mewakili negara dalam melaksanakan jabatannya dengan penuh tanggung jawab dan menghayati keseluruhan martabat jabatannya selaku seorang profesi. Dalam penjelasan Undang-Undang Jabatan Notaris diterangkan pentingnya jabatan Notaris terkait dengan pembuatan akta otentik. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi dapat juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta waris menurut hukum positif saat ini, untuk mengetahui perbuatan yang mungkin dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta waris yang merupakan tindak pidana dan mengetahui akibat hukum jika Notaris dalam pembuatan akta waris melakukan tindak pidana, penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan analisis kualitatif yuridis yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan studi pustaka dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen, literatur, dan peraturan perundang-undangan terkait penelitian ini. Perbuatan tindak pidana yang mungkin dilakukan dalam pembuatan akta waris adalah Pasal 263 ayat 1: tindak pidana pemalsuan documen, Pasal 263 ayat 2: memakai surat palsu, Pasal 264 ayat 1: Tindak pidana pemalsuan akta otentik, Pasal 264 ayat 2: Tindak pidana memakai akta otentik palsu/dipalsukan, Pasal 266ayat 1: Tindak pidana memasukkan keterangan palsudalam akta otentik, Pasal 266 ayat 2: Tindak pidana memakai akta otentik palsu, Pasal 55: Tindak pidana psenyertaan/turut serta. Setiap perbuatan yang merupaka tindak pidana dapat dikenakan sanksi karena memenuhi unsur-unsur pidana yang bersifat melawan hukum pasal 1365. Akibat hukum dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan Notaris dalam pembuatan akta warisa apabila terbukti bersalah berupa sanksi perdata (sanksi administratif) terdapat pada pasal 85 UUJN dan sanksi pidana menurut KUHPidana.

Kata Kunci: Peran Notaris, Perbuatan Tindak Pidana, Akibat Hukum Tindak Pidana

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints