KEBIJAKAN RUISLAG TANAH KAS DESA (TKD)YANG DI GUNAKAN UNTUK JALAN TOL TRANS JAWA LOKASI BATANG - SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
babI.pdf
Restricted to Registered users only
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Cover.pdf
Restricted to Registered users only
daftar_pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Daftarisi.pdf
Restricted to Registered users only
lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
ABSTRAK
KEBIJAKAN RUISLAG TANAH KAS DESA (TKD)
YANG DIGUNAKAN UNTUK JALAN TOL TRANS JAWA
LOKASI BATANG – SEMARANG
Pemerintah pusat saat ini masih melakukan percepatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana dengan membuat jalan tol, pelabuhan, bandar udara, pembangkit listrik dan sebagainya. Salah satu lokasi yang terkena dampak pembangunan jalan Tol yakni di Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. Ada 3 (tiga) bidang Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Kandeman yang dilepaskan hak atas tanahnya untuk kepentingan nasional tersebut.
Dalam ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang ingin menjawab permasalahan yaitu : 1). Bagaimana kebijakan ruislag Tanah Kas Desa yang digunakan untuk jalan tol di Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, 2). Apa saja hambatan dan kendala ruislag Tanah Kas Desa yang digunakan untuk jalan tol di Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, 3). Bagaimana solusinya untuk mengatasi hambatan ruislag Tanah Kas Desa yang digunakan untuk jalan tol di Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Permasalahan di analisis dengan teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan, 1). Kebijakan ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta pelaksanaannya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Desa Nomor 143/1/2017 tentang Tukar – Menukar Tanah Kas Desa Kandeman Untuk Pembangunan Jalan Tol Batang – Semarang dengan ditindak lanjuti pembuatan akta Notariil yakni Akta Pelepasan Hak Atas Tanah, 2). Hambatan – hambatan yang timbul antara lain : kurang tertibnya terkait administrasi kependudukan masyarakat akan pentingnya sertifikat yang dimilikinya serta tidak terpeliharanya patok – patok batas bidang tanah didapat karena peninggalan harta warisan dari orang tua, 3). Solusi untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kandeman antaranya adanya pendampingan dari kantor Notaris dan Pemerintah Desa kepada pemilik tanah terkait kepengurusan administrasi kependudukan maupun surat – surat yang dibutuhkan sebagai persyaratan serta Notaris harus bersifat fleksibel dalam menjalankan prosfesinya dengan mengedepankan asas pelayanan dan asas kemanusiaan dengan tidak harus mewajibkan para pihak untuk datang ke kantor melainkan berkumpul di manapun berada dengan waktu dan satu tempat secara bersamaan.
Kata Kunci : Kebijakan ruislag; Tanah Kas Desa; Jalan Tol Batang
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
