PERAN NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN JABATANNYA BERDASARKAN KODE ETIK UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Berkas Tugas Akhir
COVER_1.pdf
Restricted to Registered users only
ABSTRAK_1.pdf
Restricted to Registered users only
DAFTAR ISI_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB I_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
DAFTATR PUSTAKA_1.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya notaris yang di ajukan kepengadilan akibat kesalahan dalam pembuatan Akta notaris-notaris mengabaikan kode etik yang bertentangan denagn nilai-nilai moral an UUJN yang dijadikan dasar profesionalisme seorang notaris yang diabaikan begitu saja demi mendapatkan klien yang menempuh cara kurang etis dalam mendapatkan keinginannya. Peran notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya berdasarkan kode etik untuk memberikan Perlindungan Hukum masyarakat diharapkan mampu memberikan kepercayaan bahwa Akta yang dibuat sesuai dengan UUJN dan kode etik notaris. Metode dipenelitian ini menggunakan Yunidis Empiris Spesifikasi penelitian diskriptif eksplanatif yaitu memberikan gambaran tentang suatu keadaan secara obyektif. Penyimpanan Data menggunakan kepustakaan, wawancara dengan notaris di semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran notaris sebagai pejabat publik yang ditunjuk oleh Pemerintah yang berhak membuat akta apabila dalam pembuatan Akta tersebut tidak sesuai UUJN dan Kode Etik Akta tersebut dikemudian hari akan bermasalah. Tugas notaris sangat mulia karena terkandung dan membawa amanat masyarakat dan Negara sekaligus memberikan penyuluhan hukum karena jabatan notaris adalah jabatan kepercayaan. Kedudukan notaris sangat esensial tidak berpihak dan mandiri tetapi dalam pembuatan akta tidak boleh seenaknya sendiri artinya bertanggung jawab terhadap isi akta atas permintaan para pihak yang dicantumkan dalam akta. Notaris harus professional artinya bersifat tegas, cepat, tanggap, teliti, jeli tidak berpihak sesuai UUJN dank ode etik. Peram notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya dalam memberikan perlindungan hukum masyarakat harus independen bersikap netral dan tidak memihak dengan tujuan akta yang dibuat sesuai dengan keinginan para pihak sesuai dengan UUJN dank ode etik dan memberikan hukum bagi masyarakat.
Kata kunci: Notaris-kode etik-perlindungan hukum.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
