PELAKSANAAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG)
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Izin Poligami Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Semarang”. Rumusan masalahnya adalah bagaimana prosedur/pelaksanaan izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Semarang serta bagaimana hambatan hambatan dan solusi dalam pelaksanaan izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Semarang.
Metode penelitian skripsi ini yuridis sosiologis, penulis menggunakan data primer dan data sekunderyaitu data yang diperoleh dari lapangan dan juga sumber data yang diperoleh penulis dengan cara membaca, mempelajari, dan memahami melalui media lain yang bersumber dari literature, buku-buku, dan dokumen instansi yang berhubungan dengan rumusan masalah, serta melalukan wawancara secara langsung dengan pihak Pengadilan Agama Semarang.
Hasil penelitiannya adalah pelaksanaan izin poligami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Semarang. Mengetahui jalannya izin poligami atau prosedur pelaksanaanya pada saat Pemohon mengajukan permohonan izin poligami dengan mempertimbangkan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebelum mengajukan ke Pengadilan Agama Semarang. Berikutnya adalah hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Semarang. Suami yang akan melakukan poligami harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Semarang, dengan membebankan syarat-syarat ini dapat menimbulkan hambatan eksternal yaitu sulit mendapat persetujuan poligami dari istri pertamanya. Hambatan internal dalam pelaksanaan izin poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Semarang yaitu pada saat persidangan Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon.
Kata Kunci: Pelaksanaan,Izin,Poligami
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
