TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PERLINDUNGANNYA TERHADAP DANA SIMPANAN NASABAH BANK
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) atas dana nasabah bank yang pernah diterapakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Fungsi utama dari lembaga ini adalah meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan yaitu dengan adanya jaminan pengembalian dana yang disimpan serta turut serta memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bagian dari kelengkapan instrumen pemerintah dalam menciptakan jejaring pengaman perbankan (banking safety net) dan pengaman sistem keuangan (financial safety net).
Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya dapat melindungi dananasabah. Dengan adanya lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, maka apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut. Dengan adanya pembayaran premi oleh bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan maka telah terjadi peralihan risiko dari bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Kata Kunci : Peran Lembaga Penjamin Simpanan, dana nasabah bank
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
