ANALISIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Demak Tahun 2016)
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan di bawah umur di wilayah Kabupaten Demak dan juga Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Demak dalam penetapannya “mengabulkan permohonan dispensasi nikah” selama tahun 2016. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Demak menunjukkan bahwa permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Demak semakin meningkat setiap tahunnya, pengajuan dispensasi nikah tersebut banyak terjadi karena beberapa faktor, diantarnya karena orang tua, pergaulan, ekonomi, budaya, dan pendidikan. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1974 dan pertimbangan hakim yang berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari bukti-bukti yang diajukan.
Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan, Di Bawah Umur, Penetapan Pengadilan Agama
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
