library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

STUDI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN DENGAN FAKTOR TIDAK ADA KEHARMONISAN KARENA PERSELINGKUHAN DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TAHUN 2016

Detail Tugas Akhir

STUDI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN DENGAN FAKTOR TIDAK ADA KEHARMONISAN KARENA PERSELINGKUHAN DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TAHUN 2016

Jumiati, Jumiati (2018) STUDI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN DENGAN FAKTOR TIDAK ADA KEHARMONISAN KARENA PERSELINGKUHAN DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TAHUN 2016. Undergraduate thesis, Fakultas Agama Islam UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
File 1 COVER.pdf
PDF
Text
File 2 ABSTRAK.pdf
PDF
Text
File 3 DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
File 4 BAB I.pdf
PDF
Text
File 5 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (370kB)
PDF
Text
File 6 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (601kB)
PDF
Text
File 7 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (311kB)
PDF
Text
File 8 BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (11kB)
PDF
Text
File 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang kuat dan diharapkan akan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tetapi ditengah perjalanan, keharmonisan dalam keluarga telah hilang karena perselingkuhan kemudian salah satu pihak mengajukan gugat cerai. Hakim menerima dan memproses perkara tersebut kemudian memutuskan cerai. Skripsi ini membahas tentang analisis pertimbangan hakim tentang perceraian dengan faktor tidak ada keharmonisan karena perselingkuhan. Dari hasil analisis penulis menemukan bahwa hakim memutus perkara tersebut dengan menggunakan dalil dari Kitab Fiqhus Sunnah juz II, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996, yang berisi jika hakim telah menemukan fakta, bahwa perkawinan para pihak sudah pecah dan tidak mungkin dapat dipersatukan kembali, maka hakim dapat memutusnya. Penggugat juga dapat mengajukan alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya perselingkuhan di Pengadilan Agama yaitu persaksian, bukti tertulis, dan pengakuan.

Kata Kunci: Perselingkuhan, Tidak Ada Keharmonisan, Perceraian.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints