SETIAWAN, AKRIL (2017) PELAKSANAAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH TERHADAP ALIH PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE RUMAH TINGGAL DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN DEMAK. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
Preview |
Text
COVER_1.pdf |
Preview |
Text
ABSTRAK_1.pdf |
Preview |
Text
DAFTAR ISI_1.pdf |
Preview |
Text
BAB I_1.pdf |
![]() |
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only |
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf |
Abstract
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah izin yang wajib dimiliki oleh
setiap warga masyarakat yang akan mengubah tanah pertanian menjadi non pertanian.
Fungsi dari izin peruntukan penggunaan tanah adalah untuk menekan serta
pengendalian alih fungsi lahan yang terjadi. Tanah sawah (tanah pertanian) yang akan
diubah ke non pertanian tentunya haruslah sesuai dengan rencana tata ruang dan
wilayah Kabupaten Demak agar terjadi kesimbangan dimasa mendatang. Muncul
masalah yaitu tentang pelaksanaan izin alih fungsi lahan di Kabupaten Demak dan
antisipasi Pemerintah Kabupaten Demak dalam mengurangi alih fungsi lahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan izin perubahan penggunaan
tanah terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggal. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah
terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggal
Pendekatan penelitian menggunakan metode pendekatan secara yuridis
empiris dan Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Dalam
penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa
pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah
pertanian ke rumah tinggal Di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Dan Tata
Ruang Kabupaten Demak telah sesuai antara regulasi. Hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah
pertanian ke rumah tinggal di Kabupaten Demak yaitu 1) Kendala Koordinasi
Kebijakan, 2) Kendala Pelaksanaan Kebijakan dan 3) Kendala Konsistensi
Perencanaan. Upaya Pemerintah Demak dalam mengendalikan alih fungsi tanah
pertanian menjadi tanah non-pertanian adalah dengan pensertipikatan tanah bagi
petani yang bertujuan memberikan kepastian hak dan kepastian hukum atas
kepemilikan tanah yang dikuasai masyarakat petani dan masyarakat secara cepat,
tepat, mudah, murah dan aman
Kata Kunci : Izin, Perubahan Penggunaan Tanah, Alih Penggunaan Tanah
Pertanian Ke Rumah Tinggal
Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Dec 2017 02:33 |
Last Modified: | 04 Dec 2017 02:33 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8643 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |