library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Mungkid)

Detail Tugas Akhir

PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Mungkid)

Makado, Ricky (2016) PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Mungkid). Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER_1.pdf
PDF
Text
ABSTRAK_1.pdf
[thumbnail of PUBLIKASI_001.png]
Preview
Image
PUBLIKASI_001.png
PDF
Text
DAFTAR ISI_1.pdf
PDF
Text
BAB I_1.pdf
PDF
Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (90kB)
PDF
Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (161kB)
PDF
Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (22kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penuntutan adalah Jaksa khusus anak. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan dengan cara diversi yang mengutamakan keadilan restoratif (restorative justice), berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode yuridis empiris dan pembahasannya dapat diketahui bahwa, tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan diversi adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun, usia anak dibawah 14 tahun dan bukan tindak pidana pengulangan, sebagaimana diatur pada Pasal 7 undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Galih Hutomo Jati dengan korban Oktavia Shinta Maulina, diselesaikan dengan diversi.
Kelebihan diversi, yaitu memegang prinsip keadilan restoratif, membantu anak-anak belajar dari kesalahannya melalaui intervensi selekas mungkin, memperbaiki luka-luka karena kejadian tersebut, membangkitkan anak-anak untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab, memberikan tanggung jawab anak atas perbuataannya. mengurangi beban pada peradilan dan lembaga penjara, pengendalian kejahatan anak/remaja
Kelemahan diversi, yaitu hanya bisa dilaksanakan/diselenggarakan secara efektif apabila para pihak (korban dan pelaku) memiliki kemauan atau keinginan , Beberapa kasus pidana tidak dapat diselesaikan dengan cara diversi, hanya kasus-kasus tertentu saja yang bisa di selesaikan melalui diversi, Dalam hal ancaman pidana anak yang berumur kurang dari 12 tahun dikenai tindakan, anak yang mencapai umur 18 tahun dijatuhi tindakan dan pidana dan Identitas anak sebagai korban/ sebagai pelaku atau hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik namun tidak ada sanksi kalau ini dilanggar.
Peran dan Tanggung Jawab Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengatasi Kelemahan-Kelemahan yaitu Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, mendorong para pihak (korban dan pelaku tindak pidana anak) untuk melakukan diversi apabila ancaman hukumannya di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan tindak pidana pengulangan sebagaimana diatur Pasal 7 UU SPPA, tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan dengan diversi. Mengingat tindak pidana banyak sekali dan bermacam-macam, sebagai contoh untuk tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak, atau tindak pidana yang tanpa dengan sengaja mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana di atur Pasal 338, 340, KUHPidana tidak dapat diselesaikan dengan diversi.
Kata Kunci : Diversi dan Restorative Justice

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints