Aswin, Muhammad (2026) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Studi Putusan Nomor 43/ Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN Niaga Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302400065_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302400065_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (496kB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302400065_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302400065_fullpdf.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana suatu akta notaris dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Meskipun notaris telah menjalankan tugas formalnya dalam membuat akta, pembatalan akta melalui putusan pengadilan dapat menimbulkan persoalan yuridis mengenai sejauh mana tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan substansi perjanjian. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. 2) Perlindungan hukum bagi para pihak, termasuk notaris, ketika akta yang dibuat dinyatakan batal atau tidak sah.
Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan (statue approach. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (study document). Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan bersifat relatif dan ditentukan oleh tingkat kepatuhan notaris terhadap ketentuan hukum serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Tanggung jawab tersebut dapat meliputi aspek perdata, administratif, dan pidana, tergantung pada ada tidaknya unsur kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan jabatannya. Dalam Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Semarang, pembatalan akta tidak menimbulkan tanggung jawab bagi notaris karena tidak ditemukan unsur kesalahan formil; pelanggaran terjadi pada substansi hukum kepailitan oleh para pihak, bukan oleh notaris. 2) Perlindungan hukum bagi para pihak, termasuk notaris, ketika akta yang dibuat dinyatakan batal atau tidak sah bertujuan menjamin kepastian dan keadilan hukum. Perlindungan bagi para pihak diwujudkan melalui putusan pengadilan yang memulihkan hak-hak yang dilanggar, sedangkan bagi notaris diberikan apabila ia telah melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan UU Jabatan Notaris (UUJN) dan prinsip itikad baik. Mekanisme perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif melalui pengawasan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), serta perlindungan represif melalui peradilan dan rehabilitasi profesi jika notaris tidak terbukti bersalah. Perlindungan hukum yang proporsional memastikan keseimbangan antara penegakan tanggung jawab jabatan dan jaminan independensi profesi notaris dalam melaksanakan fungsi kenegaraannya sebagai penjamin kepastian hukum.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Pembatalan Akta, Perlindungan Hukum

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 15 Apr 2026 09:08
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46013

Actions (login required)

View Item View Item