Milano, Rafi Yusuf (2026) REGULASI CYBERBULLYING DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA KEBIJAKAN PLATFORM X. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302200222_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Ilmu Hukum_30302200222_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan mendasar dalam pola interaksi sosial masyarakat, terutama melalui penggunaan platform digital seperti platform X. Transformasi ini tidak hanya membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan cepat, tetapi juga melahirkan fenomena baru berupa Cyberbullying atau perundungan siber. Praktik perundungan di ruang digital tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap rasa aman, kehormatan, dan martabat manusia, khususnya bagi korban. Selain berdampak secara psikologis dan sosial, Cyberbullying juga memunculkan persoalan hukum yang berkaitan dengan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia, mengingat karakteristik kejahatan siber yang bersifat lintas ruang dan sulit dibuktikan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Cyberbullying dalam hukum positif Indonesia serta mengkaji kebijakan yang diterapkan oleh platform X dalam menangani perundungan siber dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif guna memahami norma hukum yang mengatur perundungan siber serta peran platform digital dalam penanggulangannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Cyberbullying dalam hukum positif Indonesia masih bersifat tersebar dan belum dirumuskan secara eksplisit dalam satu ketentuan khusus, sehingga menimbulkan kendala dalam penegakan hukum, terutama terkait pembuktian dan kepastian hukum. Meskipun demikian, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku perundungan siber. Di sisi lain, kebijakan platform X melalui community guidelines dan mekanisme notice and takedown berfungsi sebagai instrumen pendukung dalam mencegah dan menangani Cyberbullying, yang mencerminkan adanya model co-regulation antara negara dan penyelenggara platform digital.
Kata Kunci: Cyberbullying, Co-regulation, Hukum Positif, Platform X, UU ITE.
| Dosen Pembimbing: | Pinandito, Rizki Adi | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 08 Apr 2026 09:28 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45569 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
