KEBIJAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM HUKUM POSITIF YANG AKAN DATANG
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302400430_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Ilmu Hukum_20302400430_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif saat ini dan mengkaji pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif yang akan datang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif saat ini diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat (4) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,00, tetapi dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dimana denda maksimum dalam Pasal 480 ke-1 KUHP seharusnya dibaca “Rp 900.000,00. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif yang akan datang diatur dalam Pasal 591 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah perbuatan seseorang yang menguasai, memanfaatkan, atau menarik keuntungan atas suatu benda, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat (4) tahun atau denda paling banyak kategori V yaitu Rp 500.000.000,-.
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, penadahan, hukum positif, hukum yang akan datang
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
