Pratiwi, Alfina Bintang (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2023/PN Pti). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302100048_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302100048_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302100048_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302100048_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (301kB)

Abstract

Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang marak terjadi di masyarakat, termasuk di Kabupaten Pati. Kasus yang menjadi fokus penelitian ini adalah Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2023/PN Pti, di mana seorang pemuda melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang berawal dari perkenalan melalui media sosial hingga berlanjut pada tindakan persetubuhan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pengumpulan data primer, sekunder, dan tersier dengan studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penilitian konstruksi hukum pada perkara tindak pidana asusila dalam Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2023/PN Pti. Terdapat dua unsur secara konstruksi hukum yaitu: secara analogi Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi.
Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak ini menjalankan sesuai hasil dari putusan hakim pada Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2023/PN Pt. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. dengan mengacu pada terpenuhinya unsur - unsur tindak pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencabulan, Konstruksi Hukum, Pertanggungjawaban hukum.

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 19 Nov 2025 06:14
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42124

Actions (login required)

View Item View Item