ANALISIS PENGENAAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PAJAK HONOR PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
Akuntansi (D3)_49402100020_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pajak merupakan pungutan wajib yang diberikan pada negara oleh pribadi atau
badan/perusahan berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk kepentingan
negara dan kesejahteraan Masyarakat umum. Sebagai salah satu contohnya adalah
Pengenaan Pajak Honor yang diberikan atas honorarium dalam pengurusan atau
pengadaan barang, menghadiri seminar, dan menjadi narasumber. Tujuannya
untuk mengetahui presentase pengenaan pajak honor dan bagaimana cara
pelaporannya. Hasilnya diketahui bahwa dikenakan 15% untuk golongan 4, 5%
untuk golongan 3, 0% untuk golongan 2. Cara pelaporannya dengan
menggunakan e-billing untuk mendapatkan nomor antrian dalam transaksinya
nanti.
Kata kunci: pajak, honor, pengenaan, golongan.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
