PERAN HALAL PRODUCT KNOWLEDGE DAN HALAL PRODUCT AWARENES DALAM MENINGKATKAN REPURCHASE INTENTION PRODUK HALAL
Berkas Tugas Akhir
Magister Manajemen_20402200145_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Seorang muslim dituntut untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yang halal.
Di Indonesia, ketentuan label halal tercantum dalam Undang-Undang RI No.33 tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal, di pasal 4 yang menyebutkan bahwa: “Produk yang masuk,
beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Produk halal
merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Maka, industri makanan
saat ini berlomba-lomba untuk memproduksi makanan yang halal. Usaha untuk memberi
perlindungan yang memadai atas kepentingan konsumen ialah sesuatu hal yang cukup
mendesak dan penting untuk segera mencari solusinya. Kemunculan masalah ini dikarenakan
konsumen yang kian kritis dalam berbelanja dan mengonsumsi sebuah produk dan
perlu adanya kepastian mengenai produk pangan yang dikonsumsinya baik dari susi
kualitas dan legalitas yang Halalan Thayyiban.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif (Explanatory research), populasi
penelitian ini adalah seluruh konsumen makanan halal Indomie, Sarden ABC, Bimoli, Coca
Cola, yang tak terhitung jumlahnya. Teknik pengambilan sampel menggunakan pursposive
sampling dan terpilih 217 responden. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini
yaitu Partial least square (PLS-SEM) dengan alat analisis Smart PLS 3.0.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Halal Product
Knowledge berpengaruh terhadap halal product awareness, Halal product knowledge tidak
berpengaruh terhadap repurchase intention produk halal dan Halal product awareness
berpengaruh terhadap repurchase intention produk halal.
Kata Kunci: Product Knowledge, Repurchase intention, Product Awareness, Produk Halal
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
