GIFARI, HAFIZ AL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200021_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200021_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200021_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200021_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (69kB)

Abstract

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah
salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami kedudukan
justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice
Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak
hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice
collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan problematika
apa yang terjadi pada seorang Justice Collaborator.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis
Normatif, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang
digunakan adalah data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan
teori, Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan.

Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang
dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan
pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04
tahun 2011. Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice
Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau
memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai
saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para
penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk
membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi. Adanya Justice
Collaborator masih banyak menghadapi problematik, seringkali LPSK tidak
dilibatkan dalam memberikan rekomendasi saksi – saksi yang layak untuk
ditetapkan sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator).
Kata kunci : Kedudukan Justice Collaborator; Problematika; Tindak
Pidana Korupsi

Dosen Pembimbing: Suwondo, Denny | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:37
Last Modified: 29 Apr 2024 02:37
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33557

Actions (login required)

View Item View Item