IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI BERDASARKAN PMK NO 74 TAHUN 2016 DI PUSKESMAS KOTA SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Standar pelayanan kefarmasian yang tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak tepat guna, banyak terdapat obat kadaluarsa serta tumpang tindih anggaran. Tujuan riset ini adalah mengetahui tingkat implementasi standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP berdasarkan PMK No. 74 Tahun 2016 di Puskesmas Kota Semarang.
Apoteker penanggung jawab di puskesmas yang berada di wilayah Kota Semarang melakukan pengisian kuesioner yang berisi pertanyaan mengenai standar pelayanan kefarmasian dalam aspek pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP. Tingkat implementasi ditentukan dari jawaban kuesioner yang meliputi selalu, sering, kadang-kadang, jarang dan tidak pernah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh proses dalam pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP telah terimplementasikan dengan baik sesuai PMK No. 74 Tahun 2016.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu standar pelayanan kefarmasian dalam aspek pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP di Puskesmas Kota Semarang telah terlaksana sesuai PMK No 74 Tahun 2016 dengan persentase implementasi sebesar 96,83% yang mana termasuk dalam kategori baik.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
