Febrianti, Dewi (2021) TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KREDIT KARENA WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 10/PDT.G.S/2020/PN PWD). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

| Download (450kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

| Download (262kB)
[thumbnail of PUBLIKASI.pdf] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (70kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf] Text
DAFTAR ISI.pdf

| Download (276kB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf

| Download (482kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (570kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (437kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (260kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

| Download (335kB)
[thumbnail of S1 Ilmu Hukum_30301700095_fullpdf.pdf] Text
S1 Ilmu Hukum_30301700095_fullpdf.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Debitur apabila mewanprestasi menurut Hukum serta untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penyelesaian sengketa terhadap kredit karena wanprestasi dalam perkana nomor 10/PDT.G.S/2020/PN PWD
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan hubungan hukum yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa : Tanggung jawab Debitur apabila mewanprestasi menurut Hukum yaitu dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, bahwa seluruh kekayaan debitur diikat sebagai jaminan atas kewajiban prestasinya. Artinya seluruh kekayaan debitur, baik bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, semuanya menjadi jaminan atas kewajiban utangnya. Jaminan yang tertuju atas seluruh kekayaan debitur dan diberikan kepada seluruh kreditur disebut sebagai hak jaminan umum serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penyelesaian sengketa terhadap kredit karena wanprestasi dalam perkana nomor 10/PDT.G.S/2020/PN PWD yaitu perihal adanya perjanjian pinjaman kredit antara Penggugat dan para Tergugat telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian pinjaman kredit tersebut adalah sah, Para Tergugat terbukti tidak memenuhi prestasi sebagaimana ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, maka para Tergugat telah melakukan wanprestasi, Gugatan Penggugat yang berisi menghukum para Tergugat untuk melunasi tunggakkan hutangnya kepada Penggugat, Selanjutnya dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. Pertimbangan Hakim di atas secara umum telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu KUH Perdata dan UUHT.

Kata Kunci : Kredit, Sengketa, Wanprestasi

Dosen Pembimbing: Arpangi, Arpangi | nidn0611066805
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jun 2022 06:40
Last Modified: 07 Jun 2022 06:40
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22709

Actions (login required)

View Item View Item