PANTANGAN PERKAWINAN WETAN KULON DALAM ADAT JAWA DI TINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dalam asas pernikahan / perkawinan dikenal sebuah asas yang disebut dengan asas selektivitas. Maksud dari asas ini adalah seseorang yang hendak menikah harus terlebih dahulu menyeleksi dengan siapa ia boleh menikah dan bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping. agama Islam memberikan sebuah kriteria mencari pasangan yang baik. Menurut hadist, setidaknya ada 4 kriteria ketika seseorang ingin mencari pendamping hidup.
Namun masyarakat juga memiliki kreteria sendiri dalam mencari jodoh, salah satunya di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sebelum melaksanakan pernikahan, masyarakat terlebih dahulu mempertimbangkan arah rumah wetan kulon. Adapun perkawinan yang di atur oleh adat jawa, menurut penulis tidak sesuai dengan syaria
Terdapat tiga persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu (1) Apa yang melatarbelakangi masyarakat di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dalam pelaksanaan masalah Pantangan Perkawinan Wetan Kulon (2) Bagaimana pelaksanaan Pantangan Perkawinan Wetan Kulon yang ada Di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak (3) Bagaimana pandangan tokoh agama Di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak mengenai masalah Pantangan Perkawinan wetan kulon dalam adat Jawa. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi Pantangan Perkawinan Wetan Kulon, cara pelaksanaan Pantangan Perkawinan Wetan Kulon dan bagaimana pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak mengenai masalah Pantangan Perkawinan Wetan Kulon.
Untuk mengungkapkan permasalahan tersebut secara menyeluruh dan mendalam, dalam penelitian Field Research ini digunakan metode kualitatif yang berguna untuk memberikan data dan fakta mengenai latar belakang Pantangan Perkawinan Wetan Kulon.
Pantangan perkawinan wetan kulon termasuk urf fasid, karena adat tersebut bersifat menyulitkan bagi masyarakat yang ingin memilih calon pendamping, sehingga bisa di katakan bertentangan derngan norma-norma yang ada dalam islam
Kata Kunci: Pantangan Perkawinan Wetan Kulon, Latar Belakang, Pandangan tokoh Agama dan Pandangan Tokoh masyarakat
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
