PENGGUNAAN SOSIAL MEDIA FACEBOOK DAN WHATSAPP OLEH WANITA MASA ‘IDDAH WAFAT (PERSPEKTIF TOKOH MASYARAKAT KABUPATEN DEMAK)
Berkas Tugas Akhir
PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
‘Iddah adalah masa menunggu seorang perempuan setelah terjadinya putusnya ikatan pernikahan dengan suaminya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana menurut hukum Islam tentang masalah wanita ‘iddah yang menggunakan sosial media dengan menggunggah foto atau video yang memperlihatkan kecantikan dirinya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis data. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penggunaan media sosial dalam bentuk mengupload foto atau video yang memperlihatkan kecantikan dirinya oleh wanita ‘iddah adalah tidak diperbolehlan dalam hukum Islam. Hukum larangan ini didasarkan pada pendapat qiyas terhadap larangan keluar rumah dan merias diri yang berlebihan oleh wanita ‘iddah, karena ada persamaan ‘illah, yaitu etika dan kesopanan seorang istri dengan menunjukan kesedihan serta rasa berkabung atas meninggalnya suami.
Kata Kunci: Wanita, ‘Iddah, Media Sosial, Qiyas
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
