ARDIANSYAH, DICKY (2021) PEMBUATAN AKTA OTENTIK PEMBAGIAN WARIS HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Pembuatan surat keterangan waris dilakukan oleh pejabat yang berbeda, yang
didasarkan pada golongan penduduk, terdapat tiga pejabat yang berwenang
membuat surat keterangan waris, yakni Notaris, Balai Harta Peninggalan (BHP),
atau dibuat sendiri oleh ahli waris di atas kertas dengan disaksikan oleh
Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat. Penulisan ini bertujuan untuk
menganalisis proses pembuatan akta otentik pembagian waris hak atas tanah,
kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik
pembagian waris hak atas tanah dan solusinya.
Berdasarkan permasalahan yang diajukan, peneliti menggunakan metode
penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan
konsep legis positivis. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analitis.
Sumber datanya berasal dari data sekunder. Penulisan ini dianalisis secara
kualitatif dengan menggunakan pisau analisis teori keadilan Islam, teori kepastian
hukum, dan teori pembagian waris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses pembuatan akta pembagian
waris bermula dari pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan langkah
awal dalam melaksanakan proses pembagian waris hak atas tanah di Jepara.
Langkah selanjutnya yaitu sebagai berikut: Para pihak (ahli waris) secara
bersama-sama menghadap Notaris dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
Kedua belah pihak membawa berkas-berkas yang menjadi syarat formil dan syarat
materiil yang telah ditentukan. Notaris melakukan pengecekan berkas-berkas.
Notaris sebelum membuat akta melakukan pengecekan berkas sertipikat-sertipikat
yang dibawa oleh kedua belah pihak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
membuat wasiat atau Surat Keterangan Waris sesuai dengan keinginan dari
Pewaris. Surat wasiat ditanda tangani oleh Pewaris dan PPAT (dibuat dua
rangkap). Pembuatan akta pembagian waris harus dilakukan dihadapan PPAT
dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. 2) Kendala Pembuat Akta Tanah dalam
proses pembagian waris hak atas tanah yaitu: kendala substansi hukum, kendala
struktur hukum, dan kendala budaya hukum. Solusi terhadap kendala yang
dihadapi oleh notaris yaitu: Berkonsultasi dan meminta bantuan kepada aparat
pemerintah di kelurahan atau kecamatan setempat, Pemerintah perlu melakukan
sosialisasi kepada masyarakat. Memberikan informasi mengenai prosedur dan tata
cara pendaftaran serta dokumen dokumen yang belum lengkap kepada pemohon.
Kata Kunci: Akta Otentik, Waris, Notaris
Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis and Abdul Chalim, Munsharif | nidn0621057002, nidn0013095501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:33 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:33 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20800 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |