HERMAWAN, ASEP (2021) KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM ANAK PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Fokus penelitian tesis ini adalah keabsahan usia dalam
melakukan perbuatan hukum, beberapa penelitian yang ada lebih
memfokuskan kepada syarat usia yang absah yang seharusnya dapat
diakodir oleh notaris dalam membuat akta Notaris/PPAT, namun
tidak terfokus kepada Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata yang masih berlaku, sehingga syarat usia 18 tahun
dikesampingkan, khususnya terkait akta notaris dalam perjanjian
perbankan yang masih mensyaratkan usia 18 tahun oleh perbankannya
karena
alasan
keamanan
dan
perlindungan
bank.
Penelitian
hukum ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan
mengkaji: 1) pengaturan keabsahan perbuatan hukum anak dalam
praktik tugas dan jabatan notaris dalam perspektif Undang-undang
Jabatan Notaris; 2) hambatan dan solusi penerapan keabsahan
perbuatan hukum anak dalam praktik dan jabatan notaris. Metode
penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pengaturan keabsahan
perbuatan hukum anak dalam praktik tugas dan jabatan notaris dalam
perspektif Undang-undang Jabatan Notaris, dalam pelaksanaan
belum sepenuhnya mengacu kepada Undang Undang Jabatan
Notaris, melainkan acuannya didasarkan kepada Pasal 330 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, karena adanya kepentingan atau
asumsi untuk keamanan dan atau perlindungan pembuat akta. (2)
Solusi penerapan keabsahan perbuatan hukum anak dalam praktik
dan jabatan notaris, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 7
Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah
Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan
Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia
Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan, masih diabaikan
khususnya oleh Bank Kredit Pemilikan Rumah karena adanya alasan
keamanan dan perlindungan perbankan.
Sebagai rekomendasi dikemukakan saran: (1) Seharusnya
keberlakuan dari Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
segera dicabut. (2) Hendaknya pembuat undang-undang dalam
membentuk peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tegak lurus dengan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar bangsa
Indonesia.
Kata Kunci: Keabsahan, Perbuatan Hukum, Anak, Jabatan, Notaris.
Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin and Khisni, Akhmad | nidn0606126501, nidn0604085701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:31 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:31 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20775 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |