KUSUMAH, ANGGA (2021) PENEGAKAN HUKUM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA OLEH DEBITOR Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (299kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (227kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (173kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (349kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (718kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (762kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (646kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (232kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (467kB)

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis
Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak
Ketiga Oleh Debitor (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr.,
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pengalihan
Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor; serta
Seharusnya Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis,
dengan menggunakan teori keadilan Pancasila dan Teori Penegakan
Hukum.

Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan; 1) Penegakan
Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga
Oleh Debitor (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr.
dikategorikan perkara pidana. pada kasus mengenai pengalihan objek
jaminan fidusia. 2) Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga
Oleh Debitor, meliputi lima faktor, yakni faktor hukumnya, penegak
hukumnya, sarana dan fasilitas, masyarakat serta faktor budaya yang
hidup di masyarakat, disamping faktor kemudahan mendapatkan
objek jaminan fidusia. 3) Seharusnya Penegakan Hukum Pengalihan
Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor,
menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek
jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela
yang dilakukan oleh debitor ataupun pihak ketiga. Saran: 1)
Disarankan agar debitor sebelum menyewakan objek jaminan fidusia
kepada pihak ketiga, debitor diwajibkan mengajukan permohonan
izin secara tertulis. 2) Kreditor seyogianya menyelesaikan sengketa
dengan debitor dengan secara musyawarah sesuai dengan Perjanjian
Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan
(fidusia), dan jika penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah
tersebut tidak tercapai, maka dapat melakukan penarikan objek
jaminan fidusia secara paksa. 3) Kreditor (Leasing) dalam penarikan
objek jaminan fidusia secara paksa, tidak seharusnya tidak secara
paksa dan kekerasan tanpa mengindahkan sopan santun.




Kata Kunci : Penegakan Hukum, Objek, Jaminan Fudusia, Pihak Ketiga,
Debitor.

Dosen Pembimbing: Mashdurohatun, Anis and Witasari, Aryani | nidn0621057002, nidn0615106602
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:27
Last Modified: 07 Jan 2022 06:27
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20670

Actions (login required)

View Item View Item