THOHA, RAHMI ROSYADA (2019) Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau Dari Perspektif Pelayanan Publik. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

| Download (691kB)
[thumbnail of Daftarisi.pdf] Text
Daftarisi.pdf

| Download (14kB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

| Download (118kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf

| Download (147kB)
[thumbnail of babI.pdf] Text
babI.pdf

| Download (700kB)
[thumbnail of babII.pdf] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (760kB)
[thumbnail of babIII.pdf] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (660kB)
[thumbnail of babIV.pdf] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (95kB)
[thumbnail of babV.pdf] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (81kB)
[thumbnail of daftar_pustaka.pdf] Text
daftar_pustaka.pdf

| Download (203kB)
[thumbnail of lampiran.pdf] Text
lampiran.pdf

| Download (81kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang diberi
Kewenangan untuk membuat Akta-akta Autentik mengenai Perbuatan Hukum
tertentu. Semula pengaturan Jabatan PPAT itu diatur dalam PP Nomor 37 tahun
1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Namun PP tersebut telah mengalami
Perubahan yang dituangkan dalam PP Nomor 24 tahun 2016.
Perubahan di dalam Pasal-pasal PP tersebut ada yang dihapus, diubah,
ditambah dan diganti untuk mewadahi Perkembangan Sosial dan Teknologi
Masyarakat. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja mempunyai Tujuan dan
Pertimbangan tertentu. Di dalam salah satu Konsiderannya disebutkan bahwa
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Peranan PPAT serta untuk
meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan Pendaftaran Atas
Tanah.
Tujuan Penulisan ini adalah untuk Menganalisis Pasal-pasal pada PP Nomor
37 tahun 1998 yang mengalami Perubahan pada PP Nomor 24 tahun 2016.
Perubahan-perubahan tersebut dideskripsikan dan dianalisis dari Perspektif
Pelayanan Publik.
Pada pokoknya ada 2 (dua) Ketentuan yang Berubah yaitu Persyaratan
Umur untuk menjadi PPAT yang semula 30 (tiga puluh) tahun menjadi 22 (dua
puluh dua) tahun dan Perubahan Wilayah Kerja dari Kabupaten/Kota menjadi
Provinsi. Dilihat dari Perspektif Pelayanan Publik, secara Normatif perubahan
tersebut bertujuan Positif. Namun demikian Aspek Teknis dan Etik selalu menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaannya di Lapangan.
Kata Kunci: PP 37 tahun 1998, PP 24 tahun 2016, Pelayanan Publik, PPAT

Dosen Pembimbing: Purnawan, Amin | nidn0606126501
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2020 06:32
Last Modified: 23 Jan 2020 06:32
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15403

Actions (login required)

View Item View Item