UNSPECIFIED, ed. (2014) Buku Saku Memahami Gratifikasi: Gratifikasi Adalah Akar dari Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi.

[thumbnail of buku_saku_gratifikasi.pdf]
Preview
Text
buku_saku_gratifikasi.pdf

| Preview Download (1MB)

Abstract

Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di ma-
syarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun
demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menge-
tahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi
sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Un-
dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak
pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompok-
kan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-
menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) per-
buatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii)
gratifikasi.

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Perpustakaan Pusat
Depositing User: Muhammad Saiful Alam
Date Deposited: 15 Sep 2015 07:04
Last Modified: 15 Sep 2015 07:07
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1294

Actions (login required)

View Item View Item