BUDIANI, META (2018) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Text
Abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (88kB)
Text
babI.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (500kB)
Text
babII.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (482kB)
Text
babIII.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (258kB)
Text
babIV.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (90kB)
Text
babV.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (81kB)
Text
Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (1MB)
Text
daftar_pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (399kB)
Text
Daftarisi.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (109kB)
Text
lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (764kB)
Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (294kB)

Abstract

ABSTRAK

Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUserta peraturan pelaksanaannya. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Pada saat PT didirikan, pendiri adalah pemegang saham yang pertama dialah sebenarnya pemasok modal pertama yang menjadikan PT mempunyai kekayaan sendiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu dilakukan setelah data terkumpul lengkap, dipilih dan disusun secara sistematis, dianalisa dengan menggunakan teori yang ada, sehingga dapat mencapai suatu kesimpulan..
Dari hasil penelitian diketahui bahwa jangka waktu pendaftaran pendirian Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum untuk memperoleh pengesahan Mentari adalah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Lewat dari jangka waktu tersebut maka akta pendirian yang sudah dibuat tidak bisa didaftarkan karena sistem sudah terintegrasi sehingga tidak dapat diganggu gugat. Dengan permasalahan tersebut maka jalan keluarnya agar pendirian Perseroan Terbatas dapat didaftarkan adalah dengan membuat akta penegasan pendirian Perseroan Terbatas dengan tanggal notariil baru, sehingga dapat diinput pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Akta penegasan sifatya hanya menegaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan akta Pendirian Peeseroan Terbatas, sehingga sama sekali tidak mengubah isi akta pendirian termasuk pasal-pasal yang sudah disepakati para pihak.

Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pendirian, Keterlambatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Date Deposited: 30 Apr 2019 02:05
Last Modified: 30 Apr 2019 02:05
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12116

Actions (login required)

View Item
View Item