KEABSAHAN LETTER “ C ” DESA SEBAGAI ALAT BUKTI PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora)

Subiyanto, Subiyanto (2016) KEABSAHAN LETTER “ C ” DESA SEBAGAI ALAT BUKTI PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (883kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Peran Kepala Desa dalam pembuatan Sertipikat hak atas tanah yang mendasar pada persyaratan “C” Desa sangatlah penting, sebab untuk pembuatan atau penerbitan sertipikat memerlukan bantuan peran serta dari Kepala Desa untuk dibuatkan riwayat tanah, surat keterangan tidak dalam sengketa, kutipan letter “C” Desa dan lain sebagainya. Kutipan letter “C” Desa sendiri pendataannya sebelum tahun 1950-an tidak sempurna, sehingga apabila dipergunakan letter “C” Desa sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah harus lebih teliti mengenai riwayat kepemilikannya karena merupakan syarat pokok untuk pengajuan pembuatan sertipikat hak atas tanah yang berkekuatan hukum kuat. Permasalahan yang diangkat adalah : Bagaimana Prosedur untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah dengan bukti kepemilikan letter D/C desa. Bagaimana kepastian hukum alat bukti yang berupa kutipan buku letter “C” desa didalam memperoleh kepastian sertipikat hak atas tanah. Hambatan-hambatan apa saja untuk memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah dengan alat bukti berupa Letter D/C desa dan bagaimana solusinya mengatasi hambatan tersebut, dan apakah pemegang hak atas tanah ada perlindungan hukum. Dalam penulisan tesis ini metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis empiris, yaitu mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang mempola spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Perolehan Sertipikat Hak Atas Tanah berdasarkan alat bukti berupa leter D/C desa untuk proses pembuatan sertipikat memerlukan waktu yang cukup lama, karena data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan, untuk itu pada waktu pengajuan sertipikat Hak Atas Tanah data-datanya harus sesuai dengan aslinya. Agar sertipikat Hak Atas Tanah tidak ada tumpang tindih atau sertipikat ganda, sebelum diajukan permohonan pendaftaran tanah secara konversi Sistematik maupun Sporadik oleh Kepala Desa atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebaiknya sebelum mengajukan permohonan sertipikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan pemilik tanah menanam tanda batas dengan kesepakatan tetangga yang berbatasan dan dibuktikan dengan penandatangan pemilik batas serta dikuatkan oleh Kepala Desa sebagai dasar ukur guna menerbitkan peta bidang tanah, sehingga hal tersebut dimungkinkan untuk mencegah muncul sertipikat ganda dan mengurangi kerawanan sengketa, permasalahan di bidang pertanahan khususnya sertipikat hak atas tanah Kata Kunci : Letter “C” Desa, Sertipikat Hak Atas Tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2017 02:03
Last Modified: 23 Jan 2017 02:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6958

Actions (login required)

View Item View Item