MASALAH SERTIPIKAT GANDA (OVERLAPPING) DAN PENYELESAIANNYA (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang)

Sulistyowati, Indah Sri (2016) MASALAH SERTIPIKAT GANDA (OVERLAPPING) DAN PENYELESAIANNYA (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (314kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (5kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (10kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (84kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB) | Preview

Abstract

Judul penulisan Skripsi ini adalah MASALAH SERTIPIKAT GANDA (OVERLAPPING) DAN PENYELESAIAANYA (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terbitnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang apabila terjadi sengketa atas kepemilikan sertipikat yang diakibatkan karena terjadinya sertipikat ganda atau tumpang tindih tanah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positip dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah sengketa tanah. Sertipikat ganda adalah sertipikat yang didalamnya menguraikan satu bidang tanah dalam dua sertipikat atau lebih yang berlainan datanya. Penyelesaian sengketa dapat dilakuan oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten atau melalui Pengadilan. Salah satu contoh sertipikat ganda atau kasus tumpang tindih tanah (overlapping) yang diselesaikan melalui instansi Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah Kasus Pertanahan Masalah tanah HM No. 756/Bambankerep dengan HGB No. 842/Bambankerep. Kesimpulan dari penelitian ini faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang yaitu karena adanya dua faktor yaitu faktor eksternal dan internal. Upaya penyelesaian hukumnya terhadap sertipikat ganda dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten (non litigasi) dan apabila tidak tercapai kesepakatan damai (win-win solution) dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui Peradilan (litigasi). Kata Kunci : Sertipikat Ganda

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2016 03:13
Last Modified: 11 Oct 2016 03:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5427

Actions (login required)

View Item View Item