HILYANI, ANI (2020) PERANAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN (Studi diKecamatan Godong Kabupaten Grobogan). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER.pdf Download (998kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (12kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (246kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (322kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (16kB) |
|
Text
Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (269kB) |
Abstract
Tanah sebagai salah satu sumber kekayaan yang mahluk hidup punya, tanah juga sangat penting bagi mahhluk hidup manusia tumbuhan, dan hewan. Manfaat yang sangat dirasakan oleh manusia terhadap tanah sungguh sangat banyak, karena tanah masuk kedalam aspek kehidupan. Perjanjian sewa menyewa tanah dengan menggunakan peranan Notaris sangat membantu masyarakat, karena masyarakat merasa aman, tenang semua perjanjian sewa menyewa tanah pertanian sah oleh negara. Sehingga tidak terjadi masalah yang merugikan semua pihak. Dan masyarakat merasa dilindungi oleh hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengerti peranan Notaris dalam perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Kecamata Godong Kabupaten Grobogan, Proses perjanjian sewa menyewa tanah pertanian, dan untuk mengetahui kendala-kendala dan solusi dari perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Kecamata Godong Kabupaten Grobogan. Dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis,adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berfikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang dipergunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara langsung dilapangan penelitian. Hasil penelitian ini yaitu peran Peran Notaris dalam sewa menyewa tanah pertanian disini sesuai dengan wewenang tugas dan tanggung jawab Notaris pada undang-undang jabatan Notaris. Di sini menunjukkan pada Notaris memberi kepastian hukum kepada para pihak yang melakukan perjanjian, sesuai dengan teori kepastian hukum, yang memberi kepastian hukum kepada para pihak yang melakukan sewa menyewa tanah pertanian ini di atur dalam undang-undang jabatan Notaris. Di Desa Tungu sewa menyewa dilakukan dengan cara orang yang memiliki tanah pertanian mengumumkan atau memberitahu tetangga sodara yang lain jika dia yang memiliki tanah pertanian ingin menyewakan tanah pertaniannya, maka yang lain yang ingin menyewa tanah pertanian yaitu masyarakat lainnya tetangga sodara berantusias bahkan bisa dibilang berebutan untuk menyewa tanah pertanian tersebut. Sedang pada Desa Sumurgede proses perjanjian sewa menyewa tanah pertanian orang yang memiliki tanah pertanian sudah memiliki calon penyewa sendiri, kemudian menghadaop Notaris untuk melakukan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian dengan syah. Kendala-kendala dalam pelaksanaan sewa meyewa tanah pertanian dan solusinya dari kendala-kendala tersebut kendala- kendala dardiri dari kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal terdapat dalam perjanjiannya, kendala eksternal terdapat pada saat penanaman tanah pertanian. Kata Kunci : Peran Notaris, Perjanjian Sewa Menyewa, Tanah Pertanian
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Apr 2021 02:57 |
Last Modified: | 23 Apr 2021 02:57 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19615 |
Actions (login required)
View Item |