TANGGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG DALAM HAL TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA

Hanifah, Nur Ismi (2019) TANGGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG DALAM HAL TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (92kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (90kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (408kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (384kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (582kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (245kB)

Abstract

Tanah sebagai salah satu sumber kekayaan alam yang memiliki hubungan erat sekali dengan kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu hukum keagrariaan di Indonesia secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Karena tidak seimbangnya persediaan tanah di Negara kita akibat pertambahan jumlah penduduk yang pesat serta meningkatnya pembangunan maka, dapat menimbulkan berbagai sengketa tanah termasuk sertifikat ganda. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya sertifikat tanah ganda di Kota Semarang dan tanggungjawab Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam hal terdapat sertifikat tanah ganda serta yang menjadi hambatan-hambatan dan solusi tanggungjawab Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sertifikat tanah ganda di Kota Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis-Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunkakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori sistem hukum, kepastian hukum , dan tanggungjawab hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sertifikat tanah ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah unsur pertama yaitu struktur, bahwa dimungkinkan adanya kesalahan dan kelalaian dari instansi, Dari unsur kedua yaitu substansi, bahwa dapat dimungkinkan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah tidak mengatur secara terperinci terkait proses dan prosedur pendaftaran tanah, Dari unsur ketiga yaitu Kultur Hukum, bahwa penyebab terjadinya sertipikat ganda adalah dimungkinkan dari pandangan masyararakat terhadap hukum.Tanggungjawab Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam Hal terdapat sertifikat tanah ganda adalah mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Setelah semua penelitian dilakukan, kantor pertanahan (BPN) berkewajiban membatalkan salah satunya apabila ada kesalahan prosedur dalam hal cacat administrasi dan ketentuan-ketentuan lainnya. Hambatan-hambatan dan solusi tanggungjawab Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sertifikat tanah ganda di Kota Semarang adalah dalam penyelesaian sengketa menggunakan cara mediasi hambatan dan solusi dalam penyelesaian sertifikat ganda tidak menimbulkan kepastian hukum karena penyelesaian sengketa dengan cara mediasi di Kota Semarang tidak ada keminatan, tetapi jika penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara akan adanya kepastian hukum terdapat dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kata Kunci : Tanggungjawab, Pertanahan, Sertifikat Ganda.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Mar 2020 03:19
Last Modified: 04 Mar 2020 03:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16869

Actions (login required)

View Item View Item