Pendaftaran Tukar Guling Tanah Hak Milik Adat Dengan Bondo Deso (Studi di Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah)

Suwignyo, Dimas Rizky Wiratama (2019) Pendaftaran Tukar Guling Tanah Hak Milik Adat Dengan Bondo Deso (Studi di Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (247kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (88kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (267kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (14kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (388kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (211kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (81kB)

Abstract

Tanah Bondo Desa merupakan bagian dari pemerintahan desa yang dipergunakan untuk membiayai kepentingan desa dan kepentingan umum. Tanah Bondo Desa kedudukannya sama dengan tanah – tanah hak milik lain yang mana Tanah Bondo Desa bisa ditukar guling. Prakteknya terdapat hambatan dalam proses pendaftaran tukar guling tanah hak milik adat dengan bondo desa. Problematik penelitian ini adalah 1) Bagaimana proses pendaftaran Tukar Guling Tanah Hak Milik Adat dengan Bondo Deso di Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah 2) Apakah Hambatan dan Cara Mengatasinya dalam pendaftaran Tukar Guling Tanah Hak Milik Adat dengan Bondo Deso bagi Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan socio legal yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa proses pemindahtangan tanah hak milik adat dengan Bondo Deso berupa tukar guling didasarkan pada kepentingan umum dengan ditempuh melalui tahapan awal yaitu persetujuan dari Kepala Desa dan BPD (Badan Musyawarah Desa), persetujuan kepada Kepala Daerah setempat (Bupati/Walikota, Gubernur), persetujuan dari Mendagri (karena terkait tukar menukar) dan yang terakhir adalah tahap pendaftarkan Hak Pakai atas tanah kas desa di Kantor Badan Pertanahan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut : bahwa ketika pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan terjadi fakta yang berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya, data dari riwayat tanahnya tidak lengkap, kronologi akta yang terputus atau hilang dan adanya sengketa tanah serta tidak adanya tanda batas dalam pengukuran tanah oleh petugas. Oleh karena itu penyelesaian permasalahan tersebut pemerintah Desa Sedadi menyerahkannya kepada PPAT untuk mengurus pendaftaran tanahnya. Saran bagi Desa Sedadi (tukar guling) tanah kas desa dengan bondo deso telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, oleh karena itu perlu adanya pengawasan setelah proses tukar guling, tertutamapelaksanaan terhadap Peraturan Desa terkait dengan pensertipikatan tanah pengganti untuk Tanah Kas Desa. Persetujuan dari Pejabat yang berwenang dan harus Pejabat yang berwenang juga harus benar-benar mengkaji alasan pemindatanganan (tukar guling) tanah kas desa tersebut apakah digunakan untuk kepentingan umum atau tidak. Kata Kunci : Tukar Guling, Tanah Hak Milik Adat dan Bondo Deso

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2020 07:40
Last Modified: 22 Jan 2020 07:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15278

Actions (login required)

View Item View Item