AKIBAT HUKUM MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BELUM BERSERTIPIKAT (LETTER C DESA) APABILA PEMBERI HAK TANGUNGAN MENINGGAL DUNIA

SUSILOWATI, SUSILOWATI (2018) AKIBAT HUKUM MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BELUM BERSERTIPIKAT (LETTER C DESA) APABILA PEMBERI HAK TANGUNGAN MENINGGAL DUNIA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (772kB) | Preview
[img] Text
BabII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (899kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (437kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (877kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (491kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (224kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Hak Tanggungan menjadi suatu kebutuhan penting untuk menjamin dilaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian. Saat ini masih banyak tanah yang hanya memiliki surat berupa letter c desa yang prosedur hingga kekuatan hukumnya belum diatur secara rinci dalam Undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas tanah belum bersertipikat (Letter c Desa) dan bagaimana akibat hukum membebankan hak tanggungan atas tanah (Letter c Desa) apabila pemberi kuasa meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang terkait. Teknik analisis yang adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian UUHT memberikan kesempatan bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertipikat untuk menjaminkan hak atas tanahnya dengan hak tanggungan. Pasal 10 ayat (2) UUHT yang menyatakan bahwa apabila objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pandaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Apabila terjadi kredit belum dilunasi dengan agunan tanah yang belum bersertipikat (letter c desa) sedangkan pemberi hak tanggungan telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris, maka ada beberapa cara penyelesaian yang dilakukan oleh bank, yaitu jika kredit telah jatuh tempo, maka kredit ditanggung oleh asuransi kredit atau melalui pendekatan kekeluargaan dengan menawarkan keringanan bunga pinjaman. Diharapkan pemerintah melalui BPN dapat menyelenggarakan proses pensertipikatan tanah dalam waktu yang relatif singkat sehingga dapat menunjang kegiatan perekonomian masyarakat. Kata Kunci : Hak Tanggungan, Tanah belum bersertifikat, UUHT, Pemberi Hak Tanggungan Meninggal

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:35
Last Modified: 30 Apr 2019 01:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12075

Actions (login required)

View Item View Item