PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN

Karsono, Karsono (2019) PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (12kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (23kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (180kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (411kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (139kB)

Abstract

Di Kota Pekalongan, banyak warga yang memiliki dengan status Hak Guna Bangunan. Karena hanya mempunyai waktu yang terbatas, maka untuk mencegah terjadinya konflik dimasa mendatang, mengingat jumlah penduduk terus meningkat, sebaiknya HGB untuk rumah tinggal tersebut ditingkatkan menjadi Hak Milik agar mempunyai kepastian hukum bagi pemegang haknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1)Menganalisis pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. 2) Menganalisis dan mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif analitik.Permasalahan dianalisis dengan teori kepastian hukum, teori kesejahteraan dan teori keadilan. Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan di mulai dari mengisi surat permohonan, melampirkan sertipikat tanah, foto copy Izin Mendirikan Bangunan, surat keterangan dari Kepala Desa, foto copy surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemeriksaan Identitas Pemohon sesuai atau tidak dengan kepemilikan tanah yang dimohon, penelitian dokumen yang diterima, pemohon melakukan pembayaran, meneliti dokumen dan buku tanah sertipikat baru, selanjutnya Kepala Kantor menyerahkan dokumen dan buku tanah serta sertipikat kepada petugas pelaksana subsi PHI untuk melakukan pembukuan dan apabila sudah lengkap maka petugas menyerahkan dokumen yang harus diarsipkan kepada petugas arsip, serta menyerahkan sertipikat kepada pemohon. 2) Hambatan dan solusi dalam pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan yaitu Pemohon yang akan melakukan pendaftaran peningkatan hak atas tanah untuk rumah tinggal seringkali tidak dilengkapi berkas permohonan dengan Ijin Mendirikan Bangunan, masyarakat kurang mengetahui mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan. Untuk mengatasi kendala-kendala diatas, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melakukan sosialisasi, hal ini bertujuan untuk pemahaman informasi dan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap bahwa peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal terlalu rumit dan mahal. Kata Kunci:Peningkatan Status Tanah, Hak Guna Bangunan, Hak Milik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 26 Feb 2020 05:38
Last Modified: 26 Feb 2020 05:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16525

Actions (login required)

View Item View Item