Mafing, Muhammad Ali Alala (2017) MAKNA PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KENDAL ( PASAL 15 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of COVER_1.pdf]
Preview
Text
COVER_1.pdf

| Preview Download (336kB)
[thumbnail of ABSTRAK_1.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

| Preview Download (323kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

| Preview Download (322kB)
[thumbnail of SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI ALI.jpg]
Preview
Image
SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI ALI.jpg

| Preview Download (643kB)
[thumbnail of BAB I_1.pdf]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

| Preview Download (450kB)
[thumbnail of BAB II_1.pdf] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (430kB)
[thumbnail of BAB III_1.pdf] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (386kB)
[thumbnail of BAB IV_1.pdf] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (332kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

| Preview Download (333kB)

Abstract

Penelitian ini akan membahas permasalahan mengenai Notaris dalam memaknai Penyuluhan Hukum sehubungan dengan Pembuatan Akta oleh Notaris di Kabupaten Kendal. (Pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Yang meliputi dimana Notaris tidak menjalankan sebagaimana mestinya kewenangannya yang terdapat dalam Undang-Undang sehubungan dengan pembuatan akta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi Data Primer dan data sekunder.
Hasilnya menunjukkan bahwa : (1) Notaris hanya memberikan penyuluhan kepada klien dan tidak memberikan penyuluhan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat. (2) Materi penyuluhan yang diberikan hanya sebatas tentang Pembuatan akta ketika klien datang. (3) Notaris hanya memaknai Pasal tersebut secara Pasif artinya Notaris saat memberikan penyuluhan hukum, hanya diberikan saat klien datang kepada Notaris. Sedangkan jika klien tidak datang maka Notaris tidak memberikan penyuluhan hukum.
Kesimpulannya seharusnya Notaris, baik Pasal maupun Pelaksanaannya dimaknai secara aktif tentang kewenangannya dalam memberikan penyuluhan hukum. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang tersebut terlaksana dengan baik.
Kata Kunci : Notaris, Penyuluhan Hukum, Akta.

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jan 2018 04:09
Last Modified: 25 Jan 2018 04:09
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9791

Actions (login required)

View Item View Item