library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG

Detail Tugas Akhir

PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG

Kusmaryanto, Kusmaryanto (2017) PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER_1.pdf
PDF
Text
ABSTRAK_1.pdf
[thumbnail of pernyataan publikasi.jpg]
Preview
Image
pernyataan publikasi.jpg
PDF
Text
DAFTAR ISI_1.pdf
PDF
Text
BAB I_1.pdf
PDF
Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (494kB)
PDF
Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (269kB)
PDF
Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (12kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Abstract

Penyelenggaraan Pendaftaran tanah dalam masyarakat sekarang ini menjadi tugas Negara. Pendaftaran tanah dilaksanakan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat, sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pelaksanaan Pendaftaran tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dan dalam menjalankan tugas tersebut Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diatur dalam PP 24/1997.
Rumusanmasalahpadapenelitianiniyaitu : 1) Bagaimanakah pengaturan Hukum pendaftaran Akta Jual Beli yang melebihi jangka waktu pendaftaran tanah demi terwujudnya kepastian hukum?; 2) Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan akta jual beli yang melebihi jangka waktu pendaftaran tanah, yang ditunjukan demi terwujudnya kepastian hukum dan bagaimana solusi penyelesaiannya?
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini dengan penguraian secara deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, dapat diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian mengatakan bahwa 1. Pengaturan hukum pendaftaran Akta Jual Beli yang melebihi jangka waktu yang ditentukan demi terwujudnya kepastian hukum adalah dimana jika pendaftaran akta jual beli melebihi 7 hari maka dimohonkan lebih jelas ke Kantor Pertanahan setempat. 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan akta jual beli yang melebihi jangka waktu pendaftaran tanah seperti kurangnya kesadaran masyarakat, citra buruk Badan Pertanahan Nasional serta alas hak berbeda dengan data dilapangan. Untuk mengatasi kendala tersebut maka Badan Pertanahan Nasional membuat program seperti melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan melalui program PRONA.
Kesimpulan dari hasil penelitian mengemukakan bahwa pengaturan hukum pendaftaran Akta Jual Beli yang melebihi jangka waktu yang ditentukan demi terwujudnya kepastian hukum adalah dimana jika pendaftaran akta jual beli melebihi 7 hari maka dimohonkan lebih jelas ke Kantor Pertanahan setempat. Meskipun penyerahan akta jual beli tanah ke Kantor Pertanahan sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian besar Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak mengakibatkan batalnya akta jual beli tanah yang dimaksud dan memang tidak ada satu ketentuan hukum pun yang menyatakan bahwa dengan keterlambatan penyerahan akta jual beli tanah tersebut menjadikan akta yang bersangkutan batal demi hukum.

Kata Kunci : Akta Jual Beli, Pendaftaran Tanah

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints