PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI DIVERSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK DI KEPOLISIAN RESOR DEMAK
Berkas Tugas Akhir
Cover.pdf
Restricted to Registered users only
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Daftar Isi.pdf
Restricted to Registered users only
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Sekarang ini banyak sekali anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana dan hal tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku tindak pidana anak harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan orang dewasa dan mengupayakan penyelesaian perkara melalui Diversi dengan mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative. Oleh karena itu dalam rangka menganalisis bagaimana perlindungan hukum melalui Diversi diselesaikan secara signifikan dalam proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana anak di Kepolisian Resor Demak perlu didekati secara empiris, sosiologis serta dari aspek hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum melalui Diversi terhadap pelaku tindak pidana anak dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Demak dilaksanakan dengan syarat-syarat yaitu anak yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun; bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan korban menyetujui untuk menyelesaikan perkara dengan cara Diversi.
Kata Kunci: Pelaku tindak pidana anak, perlindungan hukum melalui Diversi.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
