Mawartiningsih, Anny (2017) TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DALAM HAL PENGHADAP MENGHADAP PADA KURUN WAKTU DAN TEMPAT YANG BERBEDA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of COVER_1.pdf]
Preview
Text
COVER_1.pdf

| Preview Download (182kB)
[thumbnail of ABSTRAK_1.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

| Preview Download (86kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

| Preview Download (88kB)
[thumbnail of pernyataan publikasi.jpg]
Preview
Image
pernyataan publikasi.jpg

| Preview Download (774kB)
[thumbnail of BAB I_1.pdf]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

| Preview Download (184kB)
[thumbnail of BAB II_1.pdf] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (279kB)
[thumbnail of BAB III_1.pdf] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (163kB)
[thumbnail of BAB IV_1.pdf] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (9kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

| Preview Download (169kB)

Abstract

Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Praktik Pembuatan Akta Notaris dalam Hal Penghadap Menghadap pada Kurun Waktu dan Tempat Yang Berbeda” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan atau aturan dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Praktik Pembuatan Akta Dalam Hal Penghadap Menghadap Dalam Kurun Waktu dan Tempat Yang Berbeda, serta keabsahan akta yang dibuat dalam, hal penghadap dalam waktu dan tempat yang berbeda
Pendekatan penelitian ini yuridis sosiologis dan pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Ketentuan atau aturan dalam pembuatan akta otentik oleh notaris pada pokoknya harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1867 dan 1868 KUH Perdata yaitu bahwa akta otentik sebagai bukti tulisan dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk pembuatan akta otentik di tempat di mana akta di buatnya. Pada pembuatan akta otentik oleh notaris maka perundang-undangan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ke 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Praktik Pembuatan Akta Dalam Hal Penghadap Menghadap Dalam Kurun Waktu dan Tempat Yang Berbeda terjadi karena alasan kapraktisan disebabkan adanya kesibukan penghadap dengan waktu terbatas dan atau adanya kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu adanya saling percaya para pihak sehingga menyerahkan pengurusan aktanya kepada pihak lain. Keabsahan akta yang dibuat dalam hal penghadap menghadap dalam waktu dan tempat yang berbeda berkedudukan sebagai akta otentik sepanjang akta tersebut dibuat di tempat kedudukan notaris dan dibacakan serta ditandatangani di hadapan para pihak dengan dihadiri minimal 2 (dua) orang saksi, kecuali jika para pihak menghendaki agar aktanya tidak dibacakan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi atau penandatanganan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda maka akta tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagai akta di bawah tangan.

Kata Kunci : Akta Notaris, Waktu, Tempat.

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2018 05:22
Last Modified: 23 Jan 2018 05:22
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9611

Actions (login required)

View Item View Item