library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH

Detail Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH

Hendratno, Kurniawan (2017) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
BAB I.pdf
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (289kB)
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (260kB)
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (107kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Abstract

melakukan aktifitasnya sehari-hari. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tidak lepas dari pengusutan mengenai tindak pidana telekonunikasi, berbagai laporan seringkali muncul di area Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah berdasarkan Laporan Polisi No. Pol.: LP / A / 176 / V / 2014 / Jateng / Reskrimsus, tanggal 8 Mei 2014, Dugaan tindak pidana menjual / memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi / tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan & ketentuan perundang undangan dan / atau menjual / memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak dilengkapi dengan nomor sertifikat atau tidak sesuai dengan nomor sertifikatnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan / atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Itulah sebabnya penegakan hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku perlu diterapkan agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang dirugikan terutama pihak konsumen selaku pembeli. Sanksi hukumnya terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah).
Masyarakat sebagai konsumen harus diberdayakan dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, perihal perlindungan konsumen perlu disosilisaisikan kepada masyarkat sehingga apabila hak-haknya telah dilanggar dapat bersikap responsif dan aktif dalam pelaporan pelanggaran tindak pidana serta pelanggaran masalah konsumen lainnya.

Kata Kunci : Pidana Telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints