IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 11 TAHUN 2000 TERHADAP PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang)
Berkas Tugas Akhir
COVER.pdf
Restricted to Registered users only
ABSTRAK.pdf
Restricted to Registered users only
DAFTAR ISI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 Terhadap Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Semarang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terdapat beberapa kasus yang salah satunya yaitu : Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan permanen yang seharusnya bangunan tersebut dapat dibongkar pasang seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 pada bab V Pasal 8.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang ditunjang oleh yuridis empiris. Dalam kaitannya dengan jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum sosiologis karena beranjak dari adanya kesenjangan asas/norma hukum yang kabur dan kekosongan norma dalam pengaturan penataan pedagang kaki lima di kota Semarang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 terhadap Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja selalu menggunakan metode penataan dengan selalu berusaha berdialog dengan Pedagang Kaki Lima untuk menemuka solusi yang terbaik antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pedagang Kaki Lima sehingga mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama dilakukan supaya tidak terjadi penolakan disaat dilakukan penertiban yang bisa mengakibatkan bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pedagang Kaki Lima yang bisa berakibat sama-sama rugi.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pengaturan dan Pembinaan, Pedagang Kaki Lima.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
