ILMA, SITI NAILAH ROBIHATUN (2017) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG) PENULISAN HUKUM. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

| Preview Download (543kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

| Preview Download (156kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

| Preview Download (159kB)
[thumbnail of PUBLIKASI.pdf]
Preview
Text
PUBLIKASI.pdf

| Preview Download (85kB)
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

| Preview Download (341kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (492kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (471kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (89kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

| Preview Download (88kB)

Abstract

Perkawinan ialah seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk
ikatan lahir batin sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini
sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Adanya pembatasan usia perkawinan yakni usia calon mempelai pria 19 tahun dan
usia calon mempelai wanita 16 tahun. Pembatasan ini dikandung maksud, bahwa
calon suami istri itu harus kematangan jiwa raganya untuk dapat melangsungkan
perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir
pada perceraian dan dapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu, harus dicegah
adanya perkawinan antara suami istri yang masih di bawah umur. Batasan umur
dalam perkawinan bisa diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh orang
yang belum memasuki usia perkawinan. Perkawinan ini dapat saja sah berlangsung
untuk dilaksanakan, namun dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Terkait dengan Batasan umur dalam perkawinan adapun permasalahan
dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan hukum tentang perkawinan di
bawah umur, serta Faktor-faktor apa sajakah yang mendorong terjadinya
perkawinan di bawah umur dan solusi untuk mengatasi perkawinan di bawah umur.
Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis Sosiologis dan Studi
Kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier dan Teknik
analisis bersifat kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh adalah dalam perspektif hukum, perbedaan
hukum perkawinan dibatasi oleh usia yitu laki-laki 19 tahun dan perempuan 16
tahun,sebagaimana tersebut dalam undang-undang No.1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Seiring kesetaraan gender sehingga usia perkawinan tidak lagi
dibedakan antara laki-laki dan perempuan harus di tentukan suatu batasan umur
yang sama. Perkawinan dibawah umur bisa dilakukan dengan terlebih dahulu
melakukan dispensasi. Jika tidak ada dispensasi maka perkawinan dapat dicegah
atau dibatalkan. Pencegahan terjadi jika ada pihak-pihak yang tidak memenuhi
syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pembatalan pun terjadi jika perkawinan
tersebut tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan atau di anggap tidak sah, maka
barulah perkawinan itu dibatalkan sesudah di ajukan ke muka pengadilan.

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 17 Jan 2018 01:34
Last Modified: 17 Jan 2018 01:34
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9448

Actions (login required)

View Item View Item