Mustar, Mustar (2017) REKONTRUKSI NAFKAH MADLIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA PERCERAIAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
Preview |
Text
COVER_1.pdf |
Preview |
Text
ABSTRAK_1.pdf |
Preview |
Text
DAFTAR ISI_1.pdf |
Preview |
Text
BAB I_1.pdf |
![]() |
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only |
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf |
Abstract
Perkara cerai gugat yang diterima Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyah seluruh Indonesia setiap tahun berkisar 60,18% dari total jumlah
perkara, adapun faktor penyebabnya didominasi karena suami menelantarkan istri
(tidak ada tanggung jawab), disamping itu pendapat yang mengatakan istri yang
mengajukan cerai gugat dianggap nusyuz, sehingga tidak mendapat nafkah
madliyah, iddah dan mut’ah, begitu juga masih sangat sedikit hakim
menggunakan Ex Officio dalam perkara perceraian.
Rumusan permasalahan, yaitu (1)bagaiamana pelaksanaan nafkah
madliyah, nafkah iddah maupun mut’ah dalam perkara perceraian saat ini, (2)bagaimana kelemahan pelaksanaan nafkah madliyah, nafkah iddah maupun
mut’ah dalam perkara perceraian saat ini, (3) bagaimana rekontruksi nafkah
madiyah, nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian yang berbasis nilai
keadilan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan nafkah madliyah, nafkah
iddah dan mut’ah saat ini baik diatur dalam norma/teks hukum maupun dalam
putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian belum memenuhi rasa
keadilan, karena teks/norma dalam Kompilasi Hukum Islam belum diatur dalam
perkara cerai gugat, sehingga kurang berpihak kepada hak-hak istri pasca
perceraian, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 276
K/AG/2010 dan Nomor 137 K/AG/2007 yang merupakan terobosan hukum, akan
tetapi belum banyak diikuti oleh hakim yang ada dibawahnya, dengan demikian
norma hukum yang terkait dengan nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah
dalam Pasal 80, Pasal 149, Pasal 152 dan Pasal 158 harus direkontruksi
sebagaimana yang telah penulis rekontrukusi.
Dengan penelitian tersebut, penulis menemukan teori baru yaitu Teori
Keadilan dan Kemaslahatan. Oleh karena itu Pelaksanaan nafkah madliyah,
nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian yang berbasis nilai keadilan
adalah harus berdasarkan teori keadilan dan kemaslahatan, yaitu harus
mengedepankan keadilan proporsiaonal dan keadilan persepektif Islam serta
kemaslahatan. Sehingga dalam perkara perceraian yang diajukan oleh suami atau
istri dan istri tidak nusyuz dan perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Agama,
maka suami harus dihukum untuk membayar kapada istri berupa nafkah
madliyah, nafkah iddah dan mut’ah atas dasar ex officio hakim, atas dasar gugat
rekonvensi atau atas dasar gugat cerai yang dikomulasi dengan gugat nafkah
madliyah, nafkah iddah dan mut’ah.
Kata Kunci : Madliyah, Iddah, Mut’ah, Perceraian, Keadilan.
Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Dec 2017 02:57 |
Last Modified: | 04 Dec 2017 02:57 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8692 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |