ALUGORO, KUKUH SUDARMANTO (2017) REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM CAMAT DALAM PELAKSANAAN PILKADA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of COVER_1.pdf]
Preview
Text
COVER_1.pdf

| Preview Download (230kB)
[thumbnail of ABSTRAK_1.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

| Preview Download (228kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

| Preview Download (234kB)
[thumbnail of BAB I_1.pdf]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

| Preview Download (564kB)
[thumbnail of BAB II_1.pdf] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (343kB)
[thumbnail of BAB III_1.pdf] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (316kB)
[thumbnail of BAB IV_1.pdf] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (439kB)
[thumbnail of BAB V_1.pdf] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (504kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

| Preview Download (299kB)

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan pesta demokrasi yang
akan memilih Kepala Daerah secara langsung, hal ini merupakan bentuk paling nyata dari
kedaulatan yang berada ditangan rakyat, serta wujud paling konkret dalam penyelenggaraan
negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pilkada menjadi perhatian utama karena
melalui penataan sistem dan kualitas, penyelenggaraan Pilkada diharapkan dapat benar-benar
mewujudkan dari, oleh dan untuk rakyat.
Dalam Pilkada ini ada 6 (enam) permasalahan yaitu : (1) Pilkada diwarnai dengan politik
uang dan biaya tinggi; (2) Pilkada diwarnai ketidak netralan dan pengerahan Birokrasi; (3)Timbul
konflik horisontal; (4) Keberlangsungan Politik Dinasti; (5) Calon tunggal dalam Pilkada
(menutup calon perseorangan dan membeli semua Parpol) dan (6) Peran Camat sangat strategis
dalam menyukseskan Pilkada. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut permasalahan disertasi
dirumuskan sebagai berikut : (1) Mengapa perlindungan hukum Camat dalam Pilkada saat ini
belum berbasis nilai keadilan (2)Kendala-kendala apa saja yang dihadapi terkait perlindungan
Camat dalam Pilkada saat ini? dan (3) Bagaimana rekonstruksi perlindungan hukum Camat dalam
pelaksanaan Pilkada yang berbasis nilai keadilan?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis (Socio
Legal Approach). Pendekatan penelitian ini mendasarkan pada permasalahan yang ada hendak
mencari makna yang mendalam dan rinci terhadap berbagai penerapan dan pengkajian hubungan
aspek hukum dengan aspek non hukum dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Penelitian hukum
yang sosiologis mengikuti pola penelitian ilmu-ilmu sosial khususnya sehingga penelitian ini
disebut Socio Legal Research. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap perlindungan hukum
Camat dalam pelaksanaan Pilkada yang berbasis nilai keadilan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa Rekonstruksi Perlindungan Hukum Camat dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah adalah didalam pasal 70 (1) c Undang-- Undang Nomor :
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang – Undang, berbunyi : dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan : Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain. Perangkat Kelurahan ,
direkonstrusikan menjadi dalam Kampanye pasangan calon dilarang melibatkan : Camat dan
Perangkat Kecamatan, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan
lain/Perangkat Kelurahan. Hal ini mendasari bahwa Camat dan Perangkat Kecamatan belum
masuk secara spesifik, padahal kewenangan Camat sangat strategis dalam Pilkada.
Dalam pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Gubernur,
Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian Pejabat di lingkungan Pemda Provinsi
atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus
mendapatkan persetujuan tertulis Menteri, direkonstruksi menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota
yang akan melakukan pergantian jabatan di lingkungan Pemda Propinsi atau Kabupaten/Kota
termasuk jabatan Camat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
harus mendapat persetujuan tertulis Menteri, Rekonstruksi ini dikandung maksud bahwa
pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah satu tahun, sehingga kalau
enam bulan dimutasi atau dicopot jabatannya maka Camat belum kelihatan kinerjanya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Camat, Pemilihan Kepala Daerah, Nilai Keadilan.

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 04 Dec 2017 02:39
Last Modified: 04 Dec 2017 02:39
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8679

Actions (login required)

View Item View Item