PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS TUNGGAL PADA ASURANSI PT. JASA RAHARJA
Berkas Tugas Akhir
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Latar belakang untuk mengetahui proses klaim asuransi kecelakaan lalu lintas di PT Asuransi Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas tunggal tidak menerima atau mengajukan klaim asuransi yang dikelola PT. Asuransi Jasa Raharja, dan perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif.
Hasil penelitian : Proses klaim asuransi kecelakaan lalu lintas di PT Asuransi Jasa Raharja yaitu mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian, Keterangan dari dokter,KTP / Identitas korban / ahli waris korban. Korban kecelakaan lalu lintas tunggal tidak menerima santunan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tidak berhak mendapatkan santunan. Kecelakaan tunggal yang dimaksud dengan korban laka lantas tunggal adalah sama sekali tidak ada kontak dengan kendaraan lain. Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal pada Asuransi PT Jasa Raharja untuk korban meninggal akibat kecelakaan tunggal maka pihak PT Jasa Raharja memberikan satunan. Yang mana besarnya santunan tergantung kebijakan dari pimpinan. Untuk kecelakaan tunggal dengan luka ringan dan patah pihak PT Jasa Raharja tidak bisa diklaim.
Kata-kata kunci : Pelaksanaan, Klaim, Asuransi, PT. Jasa Raharja
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
