KONSTITUSI MADINAH (SEJARAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSTITUSI MODERN)
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Dalam peradaban modern umat manusia hidup dalam wilayah-wilayah yang disebut negara. Kebutuhan akan konstitusi merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh suatu negara, karena negara tanpa konstitusi berarti negara tanpa aturan. Islam sebagai agama yang paripurna telah mengenal konstitusi sejak awal mula perkembangannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Konstitusi Madinah yang dibuat oleh Rasulullah dan disepakati oleh semua kelompok di Madinah. Hal tersebut dibutuhkan untuk menyatukan kelompok-kelompok yang berbeda dan memudahkan penyampaian risalah Islam kepada umat manusia tanpa gangguan. Secara umum prinsip-prinsip dalam Konstitusi Madinah masih sangat relevan dengan konstitusi modern. Hal ini terbukti dari kesamaan-kesamaan dan tidak adanya pertentangan dengan konstitusi modern. Meskipun secara dzahir sudah tidak relevan, namun prinsip-prinsipnya masih sangat relevan dan tidak akan terkikis oleh zaman.
Kata kunci: Konstitusi, Relevansi, Madinah, Perjanjian
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
