Pandansari, Sri (2017) TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KLAS I SEMARANG DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of COVER_1.pdf]
Preview
Text
COVER_1.pdf

| Preview Download (710kB)
[thumbnail of ABSTRAK_1.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

| Preview Download (127kB)
[thumbnail of PUBLIKASI.jpg]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

| Preview Download (714kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

| Preview Download (107kB)
[thumbnail of BAB I_1.pdf]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

| Preview Download (245kB)
[thumbnail of BAB II_1.pdf] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (226kB)
[thumbnail of BAB III_1.pdf] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (709kB)
[thumbnail of BAB IV_1.pdf] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (137kB)
[thumbnail of DAFTATR PUSTAKA_1.pdf]
Preview
Text
DAFTATR PUSTAKA_1.pdf

| Preview Download (117kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas I Semarang di Kementerian Hukum Dan HAM di Dalam Sistem Peradilan Pidana, atau Criminal Justice Sistem”. Kewenangan dan peran RUPBASAN diatur pada isi Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 pasal 44 ayat (1) dan (2) yaitu : a). Benda dalam rumah penyimpangan benda sitaan negara. b). Penyimpanan benda sitaan di laksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab adanya pada pejabat yang berwewenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun. Dan berdasarkan pasal 27 ayat (1) Tahun 1983 fungsi Rupbasan adalah tempat dimana benda yang harus disimpan untuk keperluan bukti pada proses di sidang pengadilan, dan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan Hakim. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka permasalahan yang diteliti pada tesis ini adalah : Bagaimana tugas dan kewenangan Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan Bagaimana peran Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) didalam sistem peradilan pidana setelah dan sebelum putusan hakim atau sesudah inkracht vangewuiscde dan sebelum inkracht vangewuiscde. Metode penelitian menggunakan deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder maupun data primer ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research) yang berhubungan dengan judul yang diteliti. Dan saran-saran dari penulis adalah Perlunya sosialisasi tentang kewenangan dan peran rupbasan antar institusi sebagai penegak hukum yang terkait di dalam pelayanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) didalam peradilan pidana da Sistem peradilan pidana baik penegak hukum dan masyarakat luas, dan juga Perlu adanya sosialisasi kepada Instansi terkait (Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan) juga kepada masyarakat melalui penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak RUPBASAN Kelas 1 Semarang, tentang peranan dan arti penting RUPBASAN sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara.

Kata Kunci : Wewenang, Peran, Sistem peradilan Pidana RUPBASAN

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 24 Nov 2017 02:16
Last Modified: 24 Nov 2017 02:16
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7645

Actions (login required)

View Item View Item