Nurohim, Muhammad (2016) REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA KEJAHATAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
Preview |
Text
COVER_1.pdf |
Preview |
Text
ABSTRAK_1.pdf |
Preview |
Text
DAFTAR ISI_1.pdf |
Preview |
Text
BAB I_1.pdf |
![]() |
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only |
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf |
Abstract
Studi ini bertujuan untuk: (1)Mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap
korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini. (2) Mengkaji dan
menganalisis kendala/hambatan penerapan pidana terhadap korporasi yang
melakukan tindak pidana korupsi saat ini. (3) Merekonstruksi sanksi pidana terhadap
korporasi yang melakukan tindak pidana berbasis nilai keadilan.
Studi ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data
dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan
teknik triangulasi sumber, dan teknik analisis data dengan metode analisis interaktif.
Kesimpulan studi ini adalah: (1) Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi
yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tepatnya pada pasal
Pasal 5 UU No.20 tahun 2001 yang berbunyi :Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Kendala/hambatan
penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi
saat ini adalah (a) Hukuman pidana pokok berupa denda yang tidak maksimal, (b)
Hukuman Pidana Tambahan Berupa Penutupan Seluruh atau Sebagian Perusahaan
Untuk Waktu Paling Lama 1 (satu) Tahun, (c) KUHAP Belum Mengatur Ketentuan
Acara Pidana Korporasi. (4) Rekonstruksi sanksi pidana terhadap korporasi dalam
tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan adalah dengan merevisi Undangundang
No.
20
tahun
2001
pasal
5
yang
berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
yang lebih besar atau bisa 2 (dua) kali lipat daripada kerugian masyarakat/Negara
senilai uang yang telah diambilnya untuk dikembalikan ke kas negara.”
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan
Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Jan 2017 03:58 |
Last Modified: | 25 Jan 2017 03:58 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7050 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |