Meganandha, Harya (2016) ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN UNDANG-UNDANG POSITIF PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
COVER_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (290kB)
DAFTAR ISI_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (7kB)
ABSTRAK_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (9kB)
BAB I_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (351kB)
BAB II_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (635kB)
BAB III_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (553kB)
BAB IV_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (159kB)
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (200kB)
PUBLIKASI.jpg
Restricted to Repository staff only
File Pdf (1MB)
Abstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Hakim mengenai Perkawinan di bawah umur menurut Perspektif Fikih dan Undang-Undang Positif di Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yaitu dalam studi Ilmu Hukum, dan secara praktis dan akademis yaitu sebagai penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis putusan hakim mengenai pernikahan di bawah umur menurut Perspektif Fikih dan Undang-Undang Positif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan cara wawancara yang bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang memaknakan atau mengartikan hukum tidak hanya sebagai Undang-Undang tetapi juga sebagai perilaku masyarakat. Penulis menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim tentang perkawinan di bawah umur, Ilmu Fiqih dalam menentukan batasan umur untuk melakukan perkawinan, putusan hakim terhadap perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Positif. Dari analisis tersebut didapatkan kesimpulan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap putusan hakim adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan budaya masyarakat, pendidikan, orang tua dan hamil di luar nikah. Menurut Hukum Islam yang diatur dalam Ilmu Fiqih tidak ada batasan usia namun dilihat dari kematangan jasmani dan rohani para pihak, sedangkan menurut Undang-Undang Positif pernikahan di bawah umur dapat dilakukan atas adanya dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama karena ketentuan mengenai batas perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 yang merumuskan batas umur untuk melakukan perkawinan untuk calon suami 19 Tahun dan 16 Tahun untuk calon istri. Pengaturan mengenai perkawinan di bawah umur ini telah diatur di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
KATA KUNCI : Putusan Hakim dan Pernikahan di Bawah Umur
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 09 Jan 2017 02:05 |
| Last Modified: | 09 Jan 2017 02:05 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6646 |
