ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Study Kasus Putusan Nomor: 480/Pk/Pdf/2013/PA Smg)
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui pembatalan perkawinan yang terjadi dalam praktek di Pengadilan Agama Semarang 2) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan 3) untuk mengetahui yang harus dilakukan pembatalan perkawinan tidak terjadi di masyarakat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan metode yuridis sosiologis artinya suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum tentang kaidah-kaidah hukum dalam masalah pembatalan perkawinan yang berlaku dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian di Pengadilan Agama Semarang pembatalan perkawinan yang terjadi jika suami dan istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan jika ada masalah yang melanngar hukum. Rukun dan Syarat harus selalu di penuhi jika tidak ingin terjadi pembatalan perkawinan. Dan perlu adanya sosialisasi agar masyarakat mengetahui pengetahuan tentang pembatalan masyarakat.
Kata kunci: Perkawinan, Pembatalan perkawinan, Akibat Hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
